NAPZA ( Narkotika, Psikotropika Dan Zat ADIKTIF )
NAPZA ( Narkotika, Psikotripika Dan Zat Adiktif ) Napza merupakan singkatan dariNarkotika, Psikotripika dan Zat Adiktif, yang berarti suatu bahan/zat yang jika dimasukkan kedalam tubuh seseorang, baik itu diminum, dihirup maupun disuntikkan akan berdampak pada perilaku, perasaan, pikiran seseorang. Hal ini terbukti dengan adanya hasil penelitian dari Pusat Penelitian Mayarakat dan Budaya LIPI Tahun 2019, tentang Servei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba diIndonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa atau bisa dikatakan 180 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan seperti shabu, ganja, diikuti oleh ATS dan zat psikotropika dengan cara penggunaan disuntik, dirokok, dihirup, dan ditelan. 1 . Pengertian Narkoba - Narkoba adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis...