NAPZA ( Narkotika, Psikotropika Dan Zat ADIKTIF )

 NAPZA

( Narkotika, Psikotripika Dan Zat Adiktif )

Napza merupakan singkatan dariNarkotika, Psikotripika dan Zat Adiktif, yang berarti suatu bahan/zat yang jika dimasukkan kedalam tubuh seseorang, baik itu diminum, dihirup maupun disuntikkan akan berdampak pada perilaku, perasaan, pikiran seseorang.
Hal ini terbukti dengan adanya hasil penelitian dari Pusat Penelitian Mayarakat dan Budaya LIPI Tahun 2019, tentang Servei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba diIndonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa atau bisa dikatakan 180 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan seperti shabu, ganja, diikuti oleh ATS dan zat psikotropika dengan cara penggunaan disuntik, dirokok, dihirup, dan ditelan.

1. Pengertian Narkoba
- Narkoba adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang memiliki dampak pada penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan ( undang-undang No. 35 tahun 2009 ).
Narkoba adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang memiliki dampak pada penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan ( Jackobus 2005 ).
- Narkoba adalah semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis ( WHO 1882 ).
- Narkoba adalah kata akronim atau kepanjangan dari "narkotika dan obat berbahaya".Sementara (narkotik) adalah obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa ngantuk, atau meransang, seperti opium, dan ganja ( KBBI ).
        Narkotika dibagi menjadi 3 jenis
1. Narkotika Alami ( ganja, opium, daun koka )
2. Narkotika Semi Sintesis ( morfin, kodein, heroin )
3. Narkotika Sintesis ( petidin, methadon )
        Adapun narkotika digolongkan sebagai berikut:
1. Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkanketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
2. Narkotika Golongan II, yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin.
3.Narkotika Golongan III, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: codein.
        Dampak penyalahgunaan Narkoba : 
- Mata 
- Mulut 
- Kulit dll
2. Pengertian Psikotropika
- Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Zat psikoaktif ialah zat atau bahan yang apabila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan perilaku. 
         Psikotropika terdiri 4 golongan yaitu: 
1. Psikotropika Golongan I, yaitu jamur, kaktus dll
2.Psikotropika Golongan II, yaitu metafetamin, amfetamin dll
3.Psikotropika Golongan III, yaitu amobarbital, flunitrazepam dll
4.Psikotropika Golongan IV, yaitu alprazolam, diazepam dll
        Adapun cara penggunaan psikotropika
1. Inhalasi ( pernafasan hidung ) = shabu - shabu 
2. Injeksi intravena ( suntikan melalui vena ) = kokain 
3. Menghirup Asap = Marijuana 
4. Oral = Ekstasi 
        Dampak negatifnya yaitu : Mual, muntah, overdosis, ginjal dll.
3. Pengertian Zat Adiktif 
- Zat adiktif adalah zat atau bahan yang apabila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama bagian dari saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan perilaku. 
-Penggolongan zat aduktif : Alkohol, Solvent. 
-Ada 2 tujuan pemeriksaan Analisis yaitu : Pro justicia dan Non pro justicia. 
-Spesimen untuk pemeriksaan yaitu : Urin, Rambut.







DAFTAR PUSTAKA

- B.A Sitanggang. (1999). Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. http://etheses.iainkediri.ac.id/163/3/BAB%202.pdf
- WHO. 1882
- Jackobus 2005
by: dela savitri



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemeriksaan ASO ( Anti-Streptolisin O )